Menurut kamus besar bahasa Indonesia ta•ra n yg sama (tingkatnya, kedudukannya, dsb). Sehingga esensi dari dua domain yang berlainan tidak ada bedanya sama sekali dalam hal tertentu. Ramainya dibicarakan kesetaraan gender (antara harkat wanita dengan laki – laki) merupakan suatu aksi akibat kejenuhan setelah sekian lama harkat wanita marasa berada dibawah level laki – laki dalam beberapa aspek. Menggeliatnya kegiatan semacam usaha menyetarakan “derajat” di mata manusia jelas sekali bahwa selama ini wanita merasa terhina dan akhirnya timbul perlawanan kaum hawa untuk dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan kaum adam yang selama ini mereka anggap sebagai penjajah kaumnya.
Gender, dalam Wikipedia adalah Gender dibaca: "gènder") mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) yang bersifat biologis, walaupun dalam pembicaraan sehari-hari seks dan gender dapat saling dipertukarkan. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan, yang dikonstruksi secara sosial, dalam suatu masyarakat."
Dalam isu LGBT, gender dikaitkan dengan orientasi seksual. Seseorang yang merasa identitas gendernya tidak sejalan dengan jenis kelaminnya dapat menyebut dirinya "intergender", seperti dalam kasus waria.
Dalam konsep gender, yang dikenal adalah peran gender individu di masyarakat, sehingga orang mengenal maskulinitas dan femininitas. Sebagai ilustrasi, sesuatu yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminin dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminin itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin.
Kesetaraan gender didefinisikan sebagai kesamaan kondisi bagi laki – laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak – haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hokum, ekonomi, social, budaya, pendidikan dan pertahanan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga melipui penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan structural baik terhadap laki – laki maupun perempuan
Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Dr. Hamid FahmyZarkasyiDirektur INSISTSIstilah feminisme berasal dari bahasa Latin femina, perempuan. Konon dari kata fides dan minus menjadi fe-minus, artinya kurang iman. Perempuan di Barat, dalam sejarahnya, memang diperlakukan seperti manusia kurang iman. Wajah dunia Barat pun dianggap terlalu macho. Tapi lawan kata feminis, yakni masculine tidak lantas berarti penuh iman. Masculinus atau masculinity sering diartikan sebagai strength of sexuality. Maka dari itu dalam agama Barat, wanita Barat itu korban inuisisi dan di masyakarat jadi korban perkosaan laki-laki. Tak pelak lagi agama dan laki-laki menjadi musuh wanita Barat.Itulah worldview Barat asal feminisme lahir. Dan memang worldview, menurut Al-Attas, Alparslan, Thomas Wall, Ninian Smart dll. adalah sumber aktifitas intelektual dan sosial. Buktinya worldview Barat liberal menghasilkan feminist liberal, Barat Marxis membuahkan feminis Marxis, Barat posmodern melahirkan feminism posmo dan seterusnya.Seperti liberalisme tuntutan feminis liberal adalah hak ekonomi dan kemudian hak politik. Dalam bukunya A Vindication of the Rights of Women, Mary Wollstonecraft menyimpulkan di abad ke 18, wanita mulai kerja luar rumah karena didorong oleh kapitalisme industri. Awalnya untuk memenuhi kebutuhan jasmani (perut), tapi berkembang menjadi ambisi sosial.
Laki-laki maupun perempuan, hendaknya memiliki perspektif gender. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah pemimpin yang memahami adanya berbagai bentuk diskriminasi gender di masyarakat dalam berbagai aspek. Pemimpin harus sensitif terhadap perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam berbagai kelompok masyarakat dengan status ekonomi, sosial, dan usia yang beragam. Di samping itu, pemimpin juga harus dapat memahami bahwa di Indonesia masih terjadi kesenjangan dalam pencapaian pembangunan.kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya terwujud di Indonesia. Adanya ketidaksetaraan gender, salah satunya disebabkan pengaruh nilai-nilai sosial budaya di masyarakat. Ideologi gender yang berlaku di masyarakat mengakibatkan terjadinya dominasi oleh satu pihak sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Karena permasalahan budaya tersebut, kedudukan perempuan dianggap kurang berharga dan hanya menjadi masyarakat kelas dua setelah kaum laki-laki.
Maka dari itu dibutuhkan suatu program pemberdayaan perempuan guna meningkatkan motivasi, kemampuan, dan mengejar ketertinggalan sehingga menjadi sumber daya potensial yang teruji. Selain itu, diperlukan juga adanya keberpihakan kepada kelompok yang tertinggal, seperti kaum difabel, masyarakat miskin, dan anak-anak.
Kemunculan Peraturan Daerah (perda) pada beberapa wilayah di tanah air dan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP) menjadi perhatian masyarakat akibat pertentangan antara isi dan yang membuahkan pro kontra. Ketika pihak yang pro menyatakan UU ini sebagai perlindungan terhadap perempuan, sementara si kontra menyatakan UU APP dan sejenisnya justru menempatkan perempuan sebagai “terdakwa”. Bila dianalogikan, perempuan seakan-akan adalah barang di etalase berjalan, dengan “mereka” (laki-laki) sebagai pembeli yang berkuasa untuk memiliki barang itu.
Kontroversi Kesetaraan Gender
Tag Sosial
Korupsi dalam Perspektif islam
Latar belakang penciptaan manusia diantaranya adalah untuk beribadah kepada Allah. Hakikatnya, beribadah tentu tidak hanya ditunjukan dengan shalat, zakat atau hal sejenis lainnya. Ibadah dalam artian yang lebih general adalah berangkat dari istilah niatyang terbesit dan terucap. Setiap perbuatan dilandasi dengan nita, kemudian refleksi niat dalam kaitannya dengan perbuatan adalah menjadikan segala perrbuatan yang dilakukan sebagai aspek nilai ibadah. Tentunya perbuatan yang dilakukan atas dasar ibadah pun perlu spesifikasi agar ada pembatasan dalam pemaknaan perbuatan dengan nilai ibadah. Lahirnya korupsi tentu dilandasi pula dengan niat. Dari beberapa penelitian yang dilakukan para ahli, dasar tujuan seseorang atau melakukan korupsi adalah atas dasar ekonomi. Sehingga segala upaya yang dilakukan seseorang yang bermoduskan korupsi adalah tidak jauh dari makna uang atau profit.
Timbul suatu pertanyaan yang cukup mencengangkan mengenai dampak yang disebabkan korupsi. Bahaya laten korupsi sudah sangat jelas nampak di sekitar kita. Kemiskinan dan pemiskinan selalu membanjiri headline berita baik di media cetak ataupun elektronik. Kasus yang sedang hangat terjadi adalah perebutan kekuasaan pada kursi jabatan KPK (komisi Pemberantasan Korupsi). Hal tersebut menimbulkan dua paradigma bahwasanya paradigma pertama memungkinkan seseorang yang mengejar kursi di KPK merupakan kemauan besar untuk memperbaiki citra lembaga tersebut dimata masyarakat. Atau sebaliknya, paradigma yang berlainan dengan itu, hal tersebut sangat sarat dengan kepentingan.
Tentunya perlu kajian empiris mengenai hal tersebut dimana jutaan nasib rakyat akan ditangguhkan pada kinerja KPK selanjutnya. Jika KPK tidak berhasil mengungkap korupsi tentunya kemiskinan akan naik dan menjadi rekor pertama di dunia. Goodwill dari pemerintah dan masyarakat tentunya sangat deiperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi. Tidak memberikan secara seluruhnya permasalahn ke lembaga KPK tetapi hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Definisi Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a. perbuatan melawan hukum;
b. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
c. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
d. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
b. penggelapan dalam jabatan;
c. pemerasan dalam jabatan;
d. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
e. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Adapun di Indonesia, usaha pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dibetuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah Antasari Azhar (Non Aktif),Saat ini KPK dipimpin secara kolektif.
Alasan orang perorangan atau organisasi melakukan korupsi
Pada umumnya, tindak pidana korupsi terjadi karena dua hal. Yaitu karena adanya kesempatan dan adanya niat untuk melakukan tindak pidana itu. Kesempatan untuk korupsi perlu dipersempit dengan memperbaiki sistem. Sementara niat untuk melakukan korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh sikap mental atau moral dari para pejabat atau pegawai.
Banyak, di antara pejabat atau pegawai, mempunyai sikap yang keliru tetang sah tidak suatu penghasilan atau halal haramnya suatu sumber pendapatan. Mereka sering berpendapat, bahwa yang tidak sah atau haram hanyalah meliputi makanan dan minuman yang diharamkana agama. Sementara perbuatan lain yang merugikan orang lain ataua merugikan keuangan negara, dianggap tidak haram atau sah-sah saja.
Seharusnya perbuatan yang merugikan orang lain ataua merugikan keuangan negara adalah juga perbuatan yang tidak sah atau haram, Karena sikap keliru inilah, banayak orang merasa tenang atau tidak merasa berdosa ketika melakukan korupsi. Banyak orang yang memiliki “kesalehan pribadi” tetapi kesalahan ini tidak tercermin dalam perilaku sosialnya. Sudah tentu, sikap ini sangat membahayakan dan dapat menyuburkan korupsi. Untuk itu diperlukan pelurusan definisi “sah dan tidak sah” atau “halal dan haram” di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu diingatkan, bahwa semua tindakan yang merugikan orang lain dan keuangan negara adalah perbuatan tidak sah atau haram.
Di lain pihak, bagi anggota masyarakat, ada semacam nilai bahwa memberikan sesuatu kepada pejabat bukanlah perbuatan yang dilarang, baik pemberian itu diberikan sebelum atau sesudah urusannya dengan pejabat itu selesai. Sikap mental ini harus diubah. Perlu diingatkan, bahwa baik menurut hukum agama atau hukum nasional, orang yang menyuap atau disuap kedua-duanya juga salah.
Hukuman korupsi
Korupsi kasus nya dari hari ke hari semakin meningkat, bahkan banyak kasus korupsi tidak tersentuh oleh hukum atau di hapuskan demi hukum.
Sangat besar dampak kerugian akibat ulah koruptor dari aktivitas korupsinya. Seperti saat ini pembanguan di negara ini tidak merata dan jauh dari kemakmuran. Banyak orang meninggalkan akal sehat dan hati nurani karena kemelaratan ini.
Ulah dari pada koruptor banyak sekali, misal nya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan sanak saudaranya atau menghambur2kan uang negara untuk kegiatan maksiat. Bukan nya tidak ada para pejabat pemerintah yang berbuat mesum menggunakan uang dari negara.
Dampak Korupsi
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.
Realitas kemiskinan yang menimpa perempuan, selama ini tidak pernah menjadi perhatian para pejabat kita yang korup. Kesejahteraan perempuan masih diabaikan, padahal negara menjamin kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan (Pasal 27 UUD 1945). Akibatnya, kesejahteraan perempuan tidak pernah meningkat, mereka tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan, seperti periksa hamil gratis dan mendapatkan layanan KB gratis, mendapatkan beasiswa. Mereka semakin terpuruk, sementara para pejabat semakin kaya. Sebagai korban, perempuan tidak mampu berbuat apa-apa. Perempuan, tidak lagi menikmati fasilitas kesehatan dan pendidikan, sebagai layanan dasar yang harus dipenuhi negara. Di bidang kesehatan, perempuan harus mengeluarkan biaya mahal untuk berobat, karena negara tidak menyediakan dana untuk layanan kesehatan yang murah dan berkwalitas.
Fenomena korupsi terjadi mulai dari pejabat di Pusat (Jakarta), sampai pamong di tingkat desa atau dusun. Pejabat tidak lagi memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin yang terus menerus menderita. Pejabat tanpa rasa salah dan malu terus menerus menyakiti hati rakyatnya. Bahkan disaat Presiden SBY memerangi setan korupsi ini, DPR dengan entengnya justeru meminta Dana Serap Aspirasi. Ini menjadi bukti dan tanda bahwa korupsi adalah budaya, bukan aib yang memalukan. Pemerintah yang seharusnya menjadi mandat rakyat untuk memajukan pembangunan dan mensejahterakan rakyatnya justeru seperti “Antara Ada Dan Tiada “. Masyarakat bingung dan saya sendiri sempat merinding bulu kuduk ketika hampir setiap pagi di berita-berita media eletronik maupun media cetak tertulis dan tersiar banyak pejabat yang ditahan karena diduga sebagai pelaku korupsi. Bahkan di kota kita tercinta ini, masih segar dalam ingatan kita yaitu korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Promal melalui pengadaan Alkes.
Peran pemerintah dan Masyarakat
Keberhasilan pemberantasan korupsi banyak tergantung pada partisipasi masyarakat. Kalau masyarakat sudah mengubah budayanya dan bersikap “antikorupsi” maka situasi ini sudah cukup kondusif untuk memberantas korupsi.
Dengan sikap demikian, diharapkan, masyarakat mau mencegah dan melaporkan korupsi yang terjadi. Untuk itu, mutlak diperlukan segera undang-undang perlindungan saksi dan pelapor untuk dapat membongkar kasus korupsi. Sayang sekali, perlindungan bagi “pelapor” ini belum termasuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
Partisipasi masyarakat juga dapat diberikan dalam bentuk “memboikot” setiap acara atau undangan dari pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Inilah hukuman masyarakat yang benar-benar efektif dan dirasakan para pelaku korupsi. Diharapkan juga, masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, ide KPK untuk membentuk clearinghouse pemberantasan korupsi yang berfungsi sebagai pusat pengetahuan akan sangat baik. Dengan clearinghouse ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi tentang pemberantasan korupsi termasuk kasus-kasus yang sedang ditangani oleh para penegak hukum. Untuk mengurangi angka korupsi, di samping upaya pencegahan dan pemberantasan, juga diperlukan perubahan budaya dan dukungan masyarakat luas.
Solusi pemberantasan korupsi
KKN di Indonesia sudah merupakan menjadi budaya dan mentalitas bangsa ini, sesuatu yang usah kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih sekadar mimpi.
Kita kerap berfikir pesimis tentang pemberantasan korupsi, terlalu banyak simposium dan analisa untuk memberantas korupsi. Padahal, hanya ada satu cara, dan dapat dipastikan berhasil. Hanya masalahnya, apakah kita sebagai bangsa mau melakukannya ?
Satu satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat UU anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Contoh sanksi UU anti korupsi adalah :
1. Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi paling banyak Rp 100 juta, maka dihukum penjara MINIMAL 10 tahun.
2. Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 100 juta s.d Rp 1 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL 20 tahun.
3. Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 1 milyar s.d Rp 10 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL seumur hidup.
4. Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 10 milyar, maka dihukum MINIMAL dengan hukuman mati.
5. Mereka yang terbukti melakukan korupsi berapa pun nilainya, WAJIB mengganti kerugian kepada negara sebanyak nilai korupsinya, dan negara BERHAK menyita semua harta yang menjadi milik KELUARGA KORUPSI, sehingga kerugian negara seminimal mungkin.
6. Aparat hukum atau fihak terkait yang menyidik kasus korupsi atau siapa saja yang terbukti berupaya menghilangkan jejak kasus korupsi atau melindungi koruptor, maka dihukum MINIMAL 20 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya.
Andai aturan ini dibuat, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua fihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua fihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.
Yang ada sekarang ini, orang tidak takut korupsi, karena logikanya, orang lebih enak korupsi puluhan milyar, sebab hukumannya paling paling 2-3 tahun penjara. Juga, sekarang ini mungkin ada kecenderungan fihak keluarga mendorong anggotanya untuk berkorupsi ria. Juga orang tidak takut untuk melindungi para koruptor.
Jadi, untuk memberantas korupsi di Indonesia salah jika dengan diskusi, seminar, waskat, kontrol atau menaikan gaji pegawai. Cara cara tersebut sama sekali tidak akan berhasil. Hanya ada satu cara untuk menghabisi kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu dengan membuat UU anti korupsi seperti diatas.
Tetapi masalahnya, bangsa ini mustahil membuat UU anti korupsi seperti diatas. Atau apakah kita mau bersatu untuk mendorong pemerintah membuat UU anti korupsi seperti siatas ? China adalah negara yang sukses memberantas korupsi dengan penekanan terhadap sanksi hukuman mati terhadap korupsi. Bagaimana dengan Indonesia ?
Kesimpulan
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a) perbuatan melawan hukum;
b) penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
c) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
d) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
b) penggelapan dalam jabatan;
c) pemerasan dalam jabatan;
d) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
e) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Saran
Perilaku korupsi harus dihukum dengan seberat – beratnya karena dengan alasan merugikan Negara dan menyengsarakan bangsa. Hutang yang menggunung sangat besar dikarenakan korupsi. Tindakan yang paling tepat untuk mengekang perilaku korupsi adalah menyeret ke tiang gantungan bagi mereka yang telah melakukan korupsi dengan nominal tertentu. Tentunya masayarakat pun diperlukan dalam rangka partisipasi aktif untuk memberantas korupsi. Sehingga bangsa ini akan jauh dari apa yang disebut kemiskinan dan pemiskinan menuju kemakmuran.
Tag Agama
Islam dan Kiprah Ekonomi
a. Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Ketentuannya, antara lain :
1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
* Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa arab, syirkah bererti mencampurkan dua bahagian atau lebih sehingga tidak boleh dibezakan lagi satu bahagian dengan bahagian lainnya, (An-Nabhani)
b. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
c. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
Perbankan dalam Islam
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Latar belakang Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip perbankan syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Jasa untuk peminjam dana antara lain
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
* Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
* Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana antara lain:
* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Riba dan jenisnya serta Hukumnya dalam islam
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam pandangan agama bukan hanya persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Sedangkan Riba dalam Islam adalah memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
* Riba Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
* Riba Jahiliyyah: Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
* Riba Fadhl: Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
* Riba Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut. SISTEM BUNGA / Bagi Hasil
* Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung / Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
* Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. / Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
* Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. / Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
* Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. /Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
* Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan. / Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Bunga bank dalam islam
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Kesimpulan
Minat masyarakat Indonesia terhadap bank syariah semakin meningkat. Maklum, di samping tidak memakai sistem bunga, bank ini terbukti kebal penyakit negative spread yang diderita banyak bank konvensional di musim krisis moneter. Minat masyarakat terhadap bank syariah ini juga didorong oleh faktor agama, seperti bisa dilihat dari hasil survei yang dilakukan BI.
Tag Ekonomi
